Senin, 15 Maret 2010

APAKAH TAK ADA CARA LAIN ( fatwa haram merokok)

LARANGAN MEROKOK

LARANGAN MEROKOK oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah tengah dikeluarkan bagi warga Indonesia. Produk fatwa ini tidak ada tujuan lain kecuali hanya “penduduk Indonesia sehat jasmani” artinya; dengan tidak merokok berarti telah memberi perlindungan terhadap keluarga, harta, dan jiwa tak akan mati secara pelan2 (analisis dalil pendukung fatwa “habais”), walau th 2005 difatwakan “mubah”.

Pro atau kontra anda sebagai warga Indonesia, ikuti tulisan ini:

A. PRODUSEN
1. Berapa juta petani tembakau lengkap dengan buruhnya. Ketika manusia sudah berurusan dengan perut maka tak mudah dinafikan begitu saja. Perut dan biaya keluarga tidak menggunakan hitungan tahun atau windu, namun detik, menit, jam, dan minggu menjadi satuan waktu kebutuhan hidup.
2. Bagi produsen rokok sendiri tak banyak mengalami masalah karena mereka berduit, bercakra wala luas, mudah banting setir dengan alih produk lain. Walau sebenarnya juga tak mudah.

B. TENAGA KERJA
1. Masalah ini sungguh tak mudah dipecahkan. Mereka bekerja, bukan pengangguran. Hasil kerja sangat dibutuhkan demi kelangsungan hidup keluarga, kesehatan ekonomi, masa depan, yg semua bermuara pada terbentuknya kesehatan diri dan keluarganya. (agar sakinah mawaddah warohmah)
2. Apa yg terjadi jika pabrik rokok mati akibat tak ada konsumen?. Tak dapat dibayangkan bagaimana kebutuhan perut, biaya hidup, bayar hutang, dan lainnya. Di Kudus sendiri 70% penduduk hidup dibawah perlindungan jasa baik ROKOK ini. Siapa yang bertanggung jawab masalah BESAR ini. Apa mau negari ini kacau. Mengatasi penganggur sekarang ini saja nggak beres apa mau ditambah lagi.

C. KONSUMEN
1. Tidak begitu masalah bagi Perokok. Tidak ada yang dapat mempengaruhi mereka. Sekali perokok ya merokok, hanya kesadaran dirilah yang dapat menentukannya. Yang aneh; tidak sedikit kakek2 renta masih merokok dan sehat.
2. Masih kurangkah peringatan kesehatan yang tertulis jelas di setiap bungkus rokok?... Ini membuktikan bahwa rokok digolongkan ke dalam fungsi pencerahan diri, artinya, dari pada berbuat maksiat yang jelas haram (dosa), lebih enjoy merokoklah.

D. PAJAK
1. Berapa trilyun rupiahkah negara disumbang perokokan ini?... Beranikah negara tidak hanya mengharamkan tapi memberantasnya?... Konsekuenkah negara, bahwa ”biaya kesehatan tak sebanding dengan jiwa warga perokokan?”... jika tidak,,, Apalah artinya undang2 bikinan negara justru warganya sangat tidak mematuhinya? Sama aja bohongnya kan...
2. Bagaimana fatwa ini,... fatwa tinggallah fatwa... fatwa hanya diperuntukan bagi yang mau difatwai... Apa mampu Pemberi fatwa mengatasi kompleknya masalah yang pelik ini. Satuan hitungan Perut dan Biaya hidup adalah detik, menit, jam dan mingguan.

Saudara sebangsa dan setanah air :

a. Berhenti merokok hanya karena kesadaran dan saat sakit
b. Tentukan dan temukan mengapa anda merokok?,,, apa motivasinya... jika ini ketemu, maka anda akan berhenti atau terus.
c. Sangat tak mungkin, perokokan ini dapat difatwakan haram karena HARAM mengandung nilai2 perbuatan dosa sebagaimana dosa2 lain. Paling2 hanya untuk warga si pemberi fatwa saja, atau karena pilihan hidup (penyikapan)
d. Warga Kudus siap melaksanakan fatwa ini. Asal kami mendapat sesuatu yang lain demi perlindungan keluarga, harta, kesehatan, perdetik, menit, jam, minggu.
e. Mau tahu caranya?... sesungguhnya telah dilaksanakan, misalnya; pelarangan di sekolah, pelarangan di pesantren, pelarangan di kantor, pelarangan di tempat umum dan terbuka, bahkan pengawasan orang tua/keluarga. Pelarangan DLL.
f. Prinsip dasarnya bukan ada pada peng-HARAM-an, namun agak lebih njosssss menggunakan PELARANGAN sekaligus menggerakkan fungsi KONTROL terhadap aturan pelarangan yg telah ada. (mungkin ini lebih tepat dan dapat diterima seluruh warga Indonesia)
g. lebih afdhol tidak merokok
h. BAGAIMANA PENDAPAT SAUDARAKU... UP TO YOU… GITU AJA KOK REPOT... maaf & trims.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

apakah anda menyukai ini

Cari Blog Ini

Pengikut

thank for your attention

maturnuwun sanget